Tugas dan Fungsi

Tugas Balai Layalan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Balai Layalan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pada Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan aktivitas promosi serta pemasaran para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah;

 

Fungsi Balai Layalan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Balai Layalan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  2. Penyusunan perencanaan kegiatan teknis pengelolaan dan pemasaran Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pemasaran dan promosi di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  4. Pengembangan layanan bisnis Usa-ha Mikro Kecil dan Menengah di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  5. Pemberian layanan’ informasi Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  6. Pembinaan terhadap pelaku usaha pada objek kelolaan Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  7. Peningkatan kapasitas pelaku bisnis pada Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  8. Penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan kualitas produksi, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi usaha mikro, kecil dan menengah;
  9. Pemeliharaan aset Balai Layanal Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  10. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  11. Pengelolaan pendapatan di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  12. Pelaksanaan ketatausahaan di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  13. Pemantauan, evaluasi, dan peny’usunan laporan program Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS DAN FUNGSI SUBBAGIAN TATA USAHA

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja.

Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
  2. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecii dan Menengah;
  3. pengelolaan kearsipan;
  4. pengelolaan keuangan;
  5. pengelolaan kepegawaian;
  6. pelaksanaan kerumahtanggaan;
  7. pelaksanaan kehumasan;
  8. pengadministrasian barang/ inventaris;
  9. pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
  10. fasilitasi administrasi kemitraan;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  12. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI LAYANAN BISNIS USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Seksi Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Seksi Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  2. perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pemasaran dan promosi;
  3. pendataan potensi pengembangan bisnis Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  4. pengkoordinasian dan pengelolaan operasionalisasi outlet;
  5. pengembangan bisnis outlet pada Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  6. pengelolaan aset Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  7. pengembangan teknologi informasi untuk menunjang aktivitas operasional Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  8. penyelenggaran pelatihan bagi usaha mikro, kecii dan menengah;
  9. pelaksanaan kemitraan;
  10. pelaksanaan fasilitasi kemitraan pendukung layanan bisnis Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penl’usunan laporan kegiatan Seksi Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.