Sinau Bebakulan – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Investasi/BKPM terus menggencarkan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM, Khususnya pada segmen usaha mikro. Kementerian Investasi/BKPM telah menggagas Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk implementasi dari PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting memiliki NIB dan IUMK.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. NIB terdiridari13 digitangka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman.
Dengan adanya NIB ini, Maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. Sedangkan, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.
“SINAU BEBAKULAN” PENDAMPINGAN PEMBUATAN NIB
Pembuatan NIB secara online tentu mempermudah tanpa harus datang langsung kekantor pemerintahan. Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB. Ada banyak keuntungan bagi UMKM yang memiliki NIB, yaitu :
- Mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas persyaratan yang begitu banyak untuk mengurus perizinan. Cukup dengan menggunakan NIB sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang memang dibutuhkan. Dengan NIB, bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lain, seperti operasional atau komersial.
- Mendapatkan dokumen lain. Selain mendapatkan NIB, perusahaan juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang tentunya dibutuhkan. Hanya berlangsung 30 menit, pelaku UMKM akan memperoleh berbagai dokumen yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau Perorangan. Apabila pemohon belum mempunyai surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), maka akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, dan surat izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan (Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP))
- Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha. Para pelaku UMKM yang mempunyai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) akan diberikan pendampingan oleh pemerintah atau lembaga yang berhubungan supaya usahanya bisa berkembang menjadi lebih besar.
- Memudahkan akses pembiayaan kelembaga keuangan bank dan non-bank. Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Apabila mempunyai IUMK pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mengajukan pembiayaan kepada lembaga bank maupun non-bank. Permodalan tersebut bisa dipakai oleh pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
- Memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lain yang akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya.
- Memangkas waktu perizinan usaha. Hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) dan NIB akan membantu proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah. Dengan memakai sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan ketika mengurus perizinan karena persyaratan izin diseragamkan dan tak diharuskan untuk meninjau ulang dokumen. Sepanjang pelaku bisa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka izin usaha bisa didapatkan dalam waktu yang lebih cepat.
- Memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai IUMK, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerjasama dengan pihak lain.
NIB berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila pelaku usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap.
Maka dari itu, NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia jika ingin bergerak dan berkembang secara legal. Karena dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atauBerusaha. Tentunya, NIB dapat diperoleh dengan tujuan legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis melalui perizinan dan birokrasi. Terutama, NIB berguna untuk akses ekspor impor dan berlaku seumur hidup.
Selaras dengan program kementerian tersebut, Balai Layanan Bisnis dan UKM DIY melalui kegiatan “Sinau Bebakulan” menyelenggarakan fasilitasi bagi para tenant Teras Malioboro 1 untuk bisa naik kelas. Sinau Bebakulan adalah salah satu program unggulan berupa kegiatan pendampingan pengembangan bisnis bagi para tenant. Salah satu kegiatannya adalah pendampingan pembuatan NIB bagi para tenant.
Minat dan antusias para tenant dalam pembuatan NIB sangat besar setelah Balai Layanan Bisnis dan UKM memberikan sosialisasi NIB. Hal ini terlihat dari capaian jumlah tenant yang mendaftar ke pada petugas. Pada hari kedua, Balai Layanan Bisnis dan UKM telah berhasil mendaftarkan 62 tenant dalam mendapatkan NIB. Hingga hari ke tiga pelayanan, petugas masih sibuk dalam melayani para tenant, dan mereka rela antri dengan sabar menunggu urutan antrian.
Dengan adanya kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini, diharapkan nantinya para tenant mendapatkan banyak manfaat untuk menunjang pengembangan usahanya sehingga semakin naik kelas. Tentunya hal tersebut memerlukan berbagai inovasi baik dari para tenant sendiri khususnya dan dari pemerintah pada umumnya. Kerjasama keduanya diharapkan berjalan sinergis dan saling melengkapi sehingga semua pihak dapat memperoleh manfaat yang diharapkan.