Kode Etik Pelayanan

KODE ETIK PELAYANAN

KODE ETIK PELAYANAN BALAI LAYANAN BISNIS UMKM DIY

NILAI-NILAI PELAKSANA PELAYANAN

1.    Adil dan tidak diskriminatif.

2.    Cepat, tanggap, dan cermat.

3.    Profesional.

4.    Bertanggung jawab.

5.    Berintegritas.

6.    Santun dan ramah.

7.    Berjiwa melayani.

 KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN

1.    Melayani dengan baik setiap permohonan layanan.

2.    Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan.

3.    Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan.

4.    Menyelesaikan pelayanan dalam waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur.

5.    Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN 

1.    Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan.

2.    Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan.

3.    Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan.

4.    Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan.

5.    Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon.

6.    Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

HAK PELAKSANA PELAYANAN 

Hak bagi pelaksana pelayanan adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai ASN sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan bagi Non ASN sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak antara yang bersangkutan dengan Pemda DIY.

SANKSI

Pelaksana pelayanan yang melanggar kode etik pelayanan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.