Selayang Pandang

PESONA TERAS

Sampah merupakan akibat dari aktifitas manusia yang juga merupakan konsekuensi kemajuan dan perkembangan suatu wilayah. Semua yang beraktivitas pasti akan menghasilkan sampah dan begitu juga yang terjadi di Kawasan Teras malioboro 1. Yogya sebagai kota pelajar dan wisata, punya konsekuensi meningkatnya produksi sampah yang dihasilkan dari tahun ke tahun. Namun, sistem pengelolaannya sampai saat ini masih konvensional. Sampah dikumpulkan di tempat pengumpulan sementara, kemudian diangkut dan akhirnya ditimbun di TPA Piyungan. Karena sistem itu, persoalan pencemaran udara, air dan tanah di sekitar TPA Regional Piyungan tidak pernah bisa ditanggulangi dan dipulihkan. 

Teras Malioboro 1 merupakan ikon wisata belanja terbaru yang lokasinya tepat di salah satu destinasi wisata terfavorit di Yogyakarta yaitu Kawasan Jalan Malioboro. Tempat itu tak lain adalah Kawasan Teras Malioboro 1 yang merupakan tempat relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Jumlah pengunjung teras malioboro setiap harinya tidak sedikit, pengunjung yang berdatangan tidak hanya dari lokal melainkan dari beberapa daerah sampai turis asing pun gemar mengunjungi tempat tersebut. Jumlah pengunjung yang begitu banyak tentunya membuat volume sampah yang dihasilkan di kawasan Teras Malioboro 1 sangat banyak.

Sampah menjadi dilema Yogya yang tidak pernah mereda. Hal ini membuat Balai Layanan Bisnis UMKM DIY yang merupakan badan yang mengelola Teras Malioboro 1, melakukan sebuah inovasi tentang pengelolaan sampah dengan cara melakukan pengelolaan terhadap sampah dan pemanfaatannya. Kegiatan ini melibatkan banyak pihak, diantaranya para CS (cleaning service), para tenant, akademisi, TM Sampah, IUF (Indinesian Upcicle Forum), Yayasan Museum Antroposen, DLHK DIY dan DLHK Kota Yogyakarta. Kegiatan pengelolaan sampah yang diinisiatif oleh Balai layanan Bisnis UMKM DIY ini diharapkan mampu mewujudkan Teras malioboro 1 sebagai lingkungan minim sampah (Zero Waste). Inovasi tentang pengelolaan sampah di Kawasan Malioboro 1 disebut dengan PESONA TERAS (Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik Tenant dan Masyarakat).

Landasan Operasional Penerapan Inovasi Daerah

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

2. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan SRT dan SSSRT

4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah

6. Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan SRT (Sampah Rumah Tangga) dan SSSRT (Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga)

7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

8. Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Sampah, Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah, dan Kompensasi Lingkungan

9. Surat Edaran Gubernur Nomor 490/17558 Tahun 2019 Tentang Pengurangan SRT (Sampah Rumah Tangga) dan SSSRT (Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga)

10. Instruksi Gubernur DIY Nomor 21/ INSTR/ 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

11. SK Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :269/Kep/BidV/VII/2022 Tentang Pembentukan Steering Committee (SC) Dan Organizer Commite (OC) Pengelolaan Sampah Organik Dan Anorganik Tenant Dan Masyarakat (Pesona Teras)

 

12. SK Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :218.A/Kep/Bid.V/VI/2022 Tentang Penetapan Pengelolaan Sampah Organik Dan Anorganik Tenant Dan Masyarakat (Pesona Teras) Sebagai Inovasi Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta.